Tujuh Orang Pelaku Tawuran Berhasil Diamankan Polresta Bogor Kota
Kota Bogor | Jurnalissatu.com - Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama unit Reskrim Polsek Bogor Tengah dan Polsek Bogor Selatan berhasil mengamankan dan menggagalkan akan aksi tawuran Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, aksi tawuran terdapat di tiga lokasi yang berbeda. Salah satunya di wilayah kandang roda Kabupaten Bogor. Kemudian para pelaku melewati wilayah Kota Bogor," ujarnya.
Ia menjelaskan, bermula dari adanya ajakan di medsos live IG untuk melakukan aksi tawuran di wilayah kandang roda. Dalam kejadian tersebut, Pihak Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat tersangka yang akan melakukan aksi tawuran.
"Kami amankan empat pelaku berikut barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor," ucapnya.
Para pelaku di jerat undang undang darurat senjata tajam no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian Bismo menjelaskan TKP berikutnya di wilayah Bogor Tengah tepatnya di Panaragan, bermula adanya pihak yang tersinggung ada tiga orang. Ada yang menantang sehingga memprovokasi dari pelaku untuk melakukan perbuatan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam.
"Yang pada akhirnya terjadi penganiyaan terhadap korban sehingga mengalami luka pada jari tengah, manis tangan sebelah kiri juga pergelangan tangan. Dan korban satunya lagi terdapat luka pada perut sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam," terangnya.
Tentunya si pelaku tidak hanya dijerat dengan undang-undang kepemilikan sajam nomor 12 tahun 1951, ditambah dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban.
“Dalam kejadian tersebut, pelaku melukai 2 korban hingga luka-luka. Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu kepemilikan sajam dan penganiayaan,” katanya.
Kemudian TKP yang ketiga dengan menangkap dua tersangka lainnya, penangkapan dilakukan saat pihak Polsek Bogor Selatan sedang melakukan patroli. Karena mencurigai tersangka, saat digeledah kedapatan sajam berupa celurit.
“Di wilayah Polsek Selatan kita amankan dua tersangka yang kedapatan membawa sajam berupa celurit. Salah satu dari dua tersangka ini masih dibawah umur dan masih sekolah, kita terapkan UU sistem peradilan anak No 11 tahun 2012,” pungkasnya.
Untuk itu pihaknya akan terus dengan melakukan razia, baik miras, obat terlarang, narkoba serta knalpot brong yang dapat memicu ketersinggungan dengan pengendara lainya. (Redaksi)