Puluhan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras di Ringkus Polresta Bogor Kota
Kota Bogor | Jurnalissatu.com - Sebanyak 29 tersangka kasus narkotika, dan obat keras di ringkus jajaran Satnarkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dalam kurun waktu 1 Oktober hingga 23 Oktober 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para tersangka sebanyak 29 orang, diantaranya kasus sabu sabu 11 tersangka, ganja 3 orang, tembakau sintetis 8 orang, dan psikotropika dan obat keras 7 orang.
"Dari tersangka yang di amankan salah satunya residivis inisial RR, dimana tahun 2017 di vonis 8 tahun penjara dan menjalani hukuman di lapas Paledang selama 5 tahun 2022, lalu keluar dan terlibat lagi penyalahgunaan jenis sabu sabu," ungkap Bismo, Senin (23 Oktober 2023).
Masih kata Bismo, ada satu orang wanita dengan mengedarkan psikotropika di rumahnya secara online dan offline. Tersangka kita amankan beserta barang bukti 903 butir di rumahnya di Suryakencana Kota Bogor.
"Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu 229 gram, ganja 338.38 gram tembakau sintetis 89.38 gram, dan obat keras 2.225 butir di seluruh Kota Bogor di enam kecamatan," paparnya.
Ini tentunya masukan informasi dari masyarakat kepedulian terhadap lingkungannya untuk membatasi, meminimalisir peredaran narkotika.
Ia menjelaskan, tersangka pengedar ganja di jerat pasal ganja 111 undang-undang narkotika, nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Kemudian, untuk sabu dan tembakau sintetis undang-undang narkotika 35 2009 pasal 112 ancaman 4-12 penjara.
"Adapun untuk obat-obatan keras dikenakan undang – undang psikotropika no 5 tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan untuk obat tertentu ini dikenakan nomor 17 tahun 2023 pasal 435 dan 436 ancaman 5 sampai 10 tahun penjara," pungkasnya. (Redaksi)