Pengerukan DAS Cigading, DLH Kota Bogor Tindak Lanjuti
Kota Bogor | Jurnalissatu.com - Aktivitas pengerukan (Cut and Fill) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cigading yang berada di Kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan diduga tak berizin.
Proses Cut and Fill yang dilakukan PT Graha Andracentra Propertindo (GAP) selaku pengembang eduwisata Rivera itu juga diduga sudah merusak ekosistem lingkungan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor Bayu Herlambang mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas Cut and Fill di kawasan tersebut.
"Pihaknya akan segera tindaklanjuti, saya akan laporkan dulu tentunya ke Kepala Dinas," kata Bayu saat di konfirmasi wartawan, Selasa (19 September 2023).
Bayu juga menegaskan, akan segera meninjau ke lokasi guna menanyakan terkait perizinannya.
"Sebagaimana yang sesuai kewenangan LH, kami akan tanyakan soal peruntukan aktivitas Cut and Fill ini, termasuk soal perizinannya juga. Jadi nanti kita coba tanyakan sesuai tupoksi kita. Secepatnya kita akan menindaklanjuti, kita akan cek ke lokasi," tegasnya.
Aji Nurjaman selaku proyek Manager PT Graha Andracentra Propertindo (GAP) saat ditemui awak media beberapa waktu lalu mengatakan bahwa untuk proses perapihan yang dilakukan PT GAP tidak harus memiliki izin.
"Kalau ini cuma perapihan dan kenapa harus pakai izin, kalau yang namanya bangunan baru pakai izin," ujarnya. (Redaksi)