Dalam Kurun 10 Hari Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota Ringkus 13 Tersangka Kasus Narkotika
Kota Bogor | Jurnalissatu.com - Dalam waktu 10 hari jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 15 tersangka dan 13 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, dari hasil operasi yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Bogor di 6 Kecamatan yang berada di wilayah Kota Bogor berhasil menyita narkotika dan obat obatan terlarang.
"Dan total barang bukti yang disita antara lain, sabu itu ada 86,37 gram, ganja 349,92 gram, tembakau sintetis 24,56 gram dan obat terlarang sebanyak 198 butir itu adalah hasil dari operasi antik Lodaya dan itu kita dapatkan dari berbagai tempat di wilayah hukum Kota Bogor di 6 kecamatan," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol, Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar preskonpers di Mako Polresta Bogor Kota yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat, Jumat (18 Agustus 2023).
Bismo mengatakan, penangkapan beberapa tersangka tersebut hasil dari informasi aduan masyarakat kepada petugas kepolisian dan kepada nomer aduan Kapolresta Bogor Kota.
"Masyarakat menginformasikan kepada nomer aduan saya ada beberapa kios kios toko kelontong yang disalahgunakan untuk menjual alkohol jenis ciu ada yang jual obat obatan terlarang. Dan itu kita lakukan pengecekan penggeledahan dan penindakan dan di dapati di antaranya barang bukti jenis obat obatan," ungkapnya.
Dari hasil operasi dalam jangka waktu 10 tersebut petugas berhasil mengungkap 15 tersangka.
"Dan hasil dari pengungkapan tersebut selama 10 hari ini dalam operasi antik Lodaya, ini berhasil pengungkap 15 tersangka dan 13 kasus di antaranya sabu sabu ada 9 tersangka kemudian ganja ada 1 tersangka, kemudian untuk tembakau sintetis ada 4 tersangka. Dan kemudian untuk obat keras terlarang ini ada 1 tersangka. Obat keras ini di antara nya Tramadol, Trihexipemidil dan juga Eksimer," katanya.
Terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan obat obatan terlarang, Bismo menyampaikan pihaknya menjerat para pelaku dengan undang - undang nomor 35 tahun 2009 dengan Pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Para tersangka kita jerat undang undang nomer 35 tahun 2009 dengan pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Kemudian untuk obat obatan keras kita menggunakan undang undang baru, undang undang 17 tahun 2023 pasal 435 dan pasal 436 dengan ancaman hukum 5 tahun penjara," pungkasnya. (Ery/Red)