Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota Ringkus 11 Pelajar Aksi Tawuran
Kota Bogor | Jurnalissatu.com - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 11 pelaku aksi tawuran yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, terjadinya di tawuran tersebut 11 pelaku dengan adanya tantangan dari via Instagram.
"Aksi tawuran itu diantaranya ada berawal dengan tantangan via Instagram kemudian pihak lawan menantang dan janjian untuk ketemuan dan tawuran yang di dahului dengan mempersiapkan alat alat senjata tajam. Ada juga yang mencari sasaran secara acak, mendatangi yang sedang nongkrong di tempat ronda," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (11 Agustus 2023).
Bismo mengatakan, dari sebelas pelaku tersebut, telah diamankan dan menahan 5 orang untuk dilakukan proses. Kemudian 5 orang yang sedang dalam pemeriksaan.
Ia menuturkan, pengamanan para pelaku, hasil dari kerjasama antara petugas dan warga yang memberikan informasi.
"Kita apresiasi anggota dan warga yang selalu memberikan informasi untuk meminimalisir aksi aksi tawuran dan jatuhnya korban.
"Kita berhasil mengamankan para pelaku, sehingga tidak terjadi korban. Jadi ketika meraka nongkrong nongkrong dan diindikasikan kuat untuk melakukan hal hal yang tidak diinginkan kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Da didapati senjata tajam yang mereka pegang. Dan beberapa senjata tajam yang kita amankan ada klewang, golok, parang," ungkap Bismo.
Bismo juga menegaskan bahwa pelaku di jerat dengan undang undang darurat nomer 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat dengan undang-undang darurat nomer 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara. Khusus untuk kita junto kan dengan undang undang sistem peradilan anak undang undang nomer 11 tahun 2012," tegasnya. (Redaksi)