Terungkap Motif Pembunuhan Gadis di Kota Bogor, Korban Tolak Diputusin

Terungkap Motif Pembunuhan Gadis di Kota Bogor, Korban Tolak Diputusin

Smallest Font
Largest Font

Kota Bogor | Jurnalissatu.com - Motif pembunuhan FW (21) oleh pacarnya RA (20) di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor pada Jumat 1 Desember 2023 lalu akhirnya terungkap. RA tega mengabisi nyawa FW lantaran tidak mau hubungannya berakhir alias diputusin. 

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, korban meninggal dunia karena dibekap oleh pelaku di sebuah penginapan di wilayah Kedung Badak, Tanah Sareal. Pelaku mengakui bahwa aksi pembekapan tersebut terjadi karena korban menolak permintaan pelaku untuk mengakhiri hubungan mereka.

“Tapi korban menolak di putuskan hubungan nya oleh tersangka dan korban berteriak, setelah itu tersangka membekap korban selama 5 menit hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa 5 Desember 2023.

Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, setelah melakukan aksinya, tersangka keluar dari hotel kemudian meminta tolong kepada temennya, akhirnya temannya tersebut  datang ke hotel, kemudian sesampainya di hotel temannya terkejut melihat darah di seprai dan tersangka mengatakan korban mengalami kecelakaan.

Kemudian, pelaku meminta tolong kepada temannya untuk membawa korban ke tempat lain dengan rencana awal membawanya ke rumah orang tua korban. Namun, ketika sampai di sana, pelaku mengurungkan niatnya.

"Namun pelaku membawa jenazah korban ke ruko tempatnya bekerja dan meletakkannya di atas meja. Beberapa kejadian setelahnya, termasuk pemalsuan informasi kepada orang tua korban, menguatkan bukti bahwa pelaku bertanggung jawab atas kematian FW.

Serangkaian investigasi, pada Minggu pukul 06.00 WIB, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dalam pembunuhan tersebut. Alat bukti yang berhasil dikumpulkan termasuk barang bukti yang digunakan pelaku, dompet korban, serta rekaman dari CCTV saat kejadian.

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun," tutup Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren