Polresta Bogor Kota Meringkus Pengedar Narkoba Jaringan Nasional

Polresta Bogor Kota Meringkus Pengedar Narkoba Jaringan Nasional

Smallest Font
Largest Font

Kota Bogor | Jurnalissatu.com - Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota selama 18 hari berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat obatan keras.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil meringkus 25 pelaku peredaran narkoba jenis sabu sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat keras.

Untuk pelaku jenis sabu delapan orang tersangka, ganja tujuh orang, tembakau sintesis delapan orang dan obat obatan dua orang tersangka.

"Total barang bukti jenis sabu 244.48 gram, ganja 7466.56 gram (7 kg), tembakau 636.69 gram, obat keras 2230 butir diamankan di beberapa di wilayah Kota Bogor, dan terbanyak di wilayah Bogor Barat ada 10 kasus yang kita tangani," ungkapnya, Senin 18 Desember 2023.

Masih kata Bismo, berhasil mengamankan jaringan nasional dimana dari 6 kg ganja merupakan hasil kerjasama Polresta Bogor Kota dengan bea cukai pusat dan ekspedisi sehingga berhasil mengungkap pelaku yang order dan pemilik ganja.

"Narkotika ini di duga akan d gunakan pada malam tahun baru, kita tangkap pelaku dan sita barang bukti," ucapnya.

Lanjut dia, ada kasus serupa, yakni home industri tembakau sintetis di wilayah Ciampe lalu di kembangkan di Kota Bogor ada yang meracik biang tembakau sintetis juga, dan berhasil di amankan.

Lalu, kasus lain yaitu, sabu sabu, narkotika obat keras jenis, tramadol, heximer dan trihexyphenidyl.

"Tentu bagi pelaku peredaran ganja di jerat pasal 111 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau 5 tahun atau 20 tahun penjara. Pelaku pengedar tembakau sintetis ancaman Pasal 112 ayat 1 dengan 4 tahun 12 tahun, bagi yang meracik pasal 113 ayat 1 ancaman pidana 5 tahun 15 tahun ungang undang narkotika. 

Sedangkan bagi pengedar obat keras di jerat undang undang kesehatan no 17 tahun 2023 pasal 436 ayat 2 ancaman 5 tahun penjara," tutup Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Teguh Prakoso. (Redaksi)



Editors Team
Daisy Floren