Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Ringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Ringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota

Smallest Font
Largest Font

Kota Bogor | Jurnalissatu.com - Pelaku tindakan asusila (asusila) BBS (30) di tangkap Satuan Reserse kriminal Polresta Bogor Kota. Pelaku seorang oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap murid di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kota Bogor, Selasa (12 September 2023).

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus dugaan cabul dengan pelaku BBS terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Satreskrim pada 11 September 2023. Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban lainnnya termasuk alat bukti, terduga pelaku memenuhi unsur tindak pidana dugaan pencabulan.

"Dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah kami merasa pemeriksaan cukup dan untuk menghindari dari perbuatannya berulang, kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," ungkap Rizka 

Petugas mengamankan pelaku saat dalam perjalanan masih di wilayah Kota Bogor. Pelaku sendiri merupakan guru atau wali kelas dari korban di SDN tersebut dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rizka menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini ada empat korban, dan mereka telah dilakukan visum, yakni (D) (A) (M) dan (N). Pelaku melakukan aksi cabul terhadap para korban di sekolah pada Desember 2022 dan Mei 2023. Pada saat itu korban duduk di bangku kelas 5.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan modus koreksi terhadap aktivitas korban. Korban disuruh maju pada saat koreksi, pelaku dengan sengaja entah menyentuh korban atau perbuatan yang tidak diperbolehkan," terangnya.

Kata Rizka, selain keempat korban  pihaknya juga telah mendapati identitas korban lain yang berjumlah empat orang. Namun saat ini mereka belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.

"Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor," ungkapnya. 

Rizka mengaku masih terus melakukan pendalaman termasuk motif pelaku hingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.

"Motif kami masih pendalaman, tapi dari keterangan pelaku merasa khilaf untuk melakukan perbuatan tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. (Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren