Diiming imingi Uang, Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur

Diiming imingi Uang, Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur

Smallest Font
Largest Font

Kota Bogor | Jurnalissatu.com - Polresta Bogor Kota meringkus seorang pria paruh baya MS (58) dan terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Jalan Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Aksi bejat kakek ini terungkap setelah adanya salah satu korban yang sedang bersama orang tuanya berpapasan dengan pelaku dan korban merasa ketakutan sehingga orang tuanya menggali informasi dari anak tersebut.

"Setelah berpapasan, kemudian si anak melontarkan pertanyaan bahwa apakah orang jahat itu harusnya ditahan? Nah, dari kalimat-kalimat itu akhirnya orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan-keterangan kawan mainnya, akhirnya orang tua korban melaporkan," ucap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Jumat (13 Oktober 2023).

Ia menjelaskan, sedikitnya ada 10 anak yang menjadi korban aksi bejat sang kakek. Untuk modusnya, pelaku merayu dan mengiming-imingi uang beserta makanan agar korban mau diajak melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul. 

"Korban semua perempuan, rata-rata usia 3-12 tahun. Modusnya korban akan memberikan makanan hingga uang sebesar Rp5 ribu agar korbannya mau diajak atau dicabuli," ungkapnya.

Kendati demikian, pelaku untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan perbuatan cabul di sebuah ruangan tertutup sekitar luar mushola dan aksi tersebut sudah berlangsung selama satu tahun lebih tepatnya dari Maret 2022 sampai Agustus 2023.

"Melakukan aksi bejatnya di area luar muashola ini ada ruangan tertutup seperti gudang, dan disana pelaku melancarkan aksinya. Motif pelaku karena dorongan nafsu, sedangkan pelaku ini sudah berkeluarga namun tidak bekerja," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren