Cegah Pungli, Bima Arya Gelar FGD Buat Perwali Komte Sekolah

Cegah Pungli, Bima Arya Gelar FGD Buat Perwali Komte Sekolah

Smallest Font
Largest Font

Kota Bogor | Jurnalissatu.com - Diskusi rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Komite Sekolah berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kota Bogor pada Jumat 6 Oktober 2023. Walikota Bogor Bima Arya memberi arahan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Optimalisasi Pelaksanaan Peraturan Walikota Bogor Tahun 2023 tentang Komite Sekolah"

Usai diskusi, Walikota Bogor juga buka suara tentang Perwali Komite Sekolah ini di media sosial instagram miliknya. "Perwali ini bukan hanya soal mencegah pungli. Tapi bagian dari ikhtiar untuk memperbaiki sistem pendidikan," tulisnya.

Dia juga melengkapi keterangan bahwa dalam diskusi rancangan Perwali Komite Sekolah itu juga hadir peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), perwakilan Forkopimda, para komite SD-SMP, pengawas sekolah, aktivis mahasiswa, LBH, kepala sekolah, serta akademisi.

"Perwali ini mendorong sekolah untuk memiliki konsep yang jelas dalam pengembangan siswa. Mulai dari ekstrakurikuler, pengembangan minat, pembinaan karakter dan termasuk infrastruktur. Semua dengan aturan sumber pendanaan yang jelas," ujarnya lebih lanjut di akun @bimaaryasugiarto pada postingan 10 Oktober 2023.

Dalam video yang diunggah, Bima juga mengucapkan: "Harusnya semua (Disdik) punya hati ketika melihat anak-anak menangis tidak bisa ikut ekskul," ucapnya.

Ia melanjutkan, harusnya semua tidak bisa tidur disini, ketika melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dengan baik dan ada kebingungan-kebingungan.

Bima juga menegaskan, tidak usah menunggu minggu, harus hitungan jam. "Perwali atau apapun itu dikebut untuk memberikan kepastian (kepada warga)," ujarnya. Lanjutnya, "Saya tunggu Perwalinya, nggak boleh lebih dari satu minggu ini," tegasnya.

Bima juga menegaskan bahwa hal ini adalah entry point untuk terus berikhtiar memperbaiki sistem pendidikan.

Pengamat Hukum, Dodi Herman Fartodi menanggapi persoalan ekskul di sekolah harus disikapi dengan bijak oleh semua pemangku kepentingan.

"Tidak perlu saling menyalahkan dalam hal ini, karena kita semua adalah bagian dari stake holder itu. Walikota, dewan, dinas tidak perlu saling menyalahkan," ujar pria lulusan Magister Hukum Bisnis Universitas Djuanda itu.

Dodi mengingatkan, Permendikbud No 62 Tahun 2014 sudah jelas mencakup berbagai ketentuan mengenai aktivitas ekstrakurikuler di Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bagian dari kurikulum yang dijalankan di luar waktu pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler, dengan pengawasan dan bimbingan dari unit pendidikan.

Tak hanya itu, Dodi juga mengingatkan kehadiran Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 yang memuat petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Ia juga menyebut secara khusus pasal 26 ayat (1) huruf c.

"Ekstrakulikuler itu salah satu komponen yang dianggarkan oleh dana BOS, kalau tidak cukup bisa dibantu oleh Komite Sekolah melalui sumbangan dari berbagai pihak," tegasnya.

Dodi menyebutkan seharusnya ekstrakulikuler itu masuk ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di awal tahun ajaran.

"Ekskul harus masuk dalam program sekolah. Karena semua siswa punya hak untuk ikut eskul," tegasnya.

Bagi Dodi, kegiatan ekskul memiliki nilai penting tak hanya membantu mendorong minat, bakat dan karakter siswa tetapi juga merupakan salah satu penilaian untuk jalur prestasi.

"Bahaya kan kalau anak yang gak mampu, nanti gak bisa masuk jalur prestasi karena gak bisa bayar eskul."

Oleh karena itu solusi yang terbaik jika ada kekurangan anggaran untuk biaya ekskul adalah bantu sekolah tersebut dengan memberikan sumbangan. Selain berbagai bentuk cara penggalangan dana lainnya yang diperbolehkan dalam berbagai aturan, mulai dari CSR, kemitraan hingga dukungan kegiatan pendidikan dari pihak lainnya.

Dodi mengingatkan sumbangan tidak boleh berasal dari perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat asosialisasikan sebagai ciri khas perusahaan minuman beralkohol, dan partai politik. (Redaksi)

Editors Team
Daisy Floren